LAPORAN
DIKLAT JARAK JAUH (DJJ)
DIKLAT
TEKNIS SUBSTANTIF
PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK)
BALAI DIKLAT
KEAGAMAAN SEMARANG
TAHUN
2019
TANGGAL
18 JUNI
– 16 SEPTEMBER
2019
Disusun
oleh :
ABDUL
MUNIR,S.Ag
MI
NU 49 HARJODOWO
KEMENTERIAN
AGAMA
BALAI
PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KEAGAMAAN SEMARANG
TAHUN
2019
LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI
DIKLAT JARAK JAUH ( D J J )
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF
PENELITIAN TINDAKAN KELAS
BALAI DIKLAT
KEAGAMAAN SEMARANG
TANGGAL : 18 JUNI - 16 SEPTEMBER 2019
Nama : Abdul Munir,S.Ag
NIP : ......................................
NUPTK : ......................................
Pangkat/Golongan : ......................................
Satuan
Kerja : ......................................
Unit
Kerja : Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Kendal
Kendal, 16
September 2019
Mengetahui, Yang
Bersangkutan,
Pengawas
Madrasah Kec. Sukorejo
Drs. SUTRISNO ABDUL
MUNIR, S.Ag
NIP. ...................................... NIP ......................................
Mengesahkan,
a.n. Kepala Kantor Kemenag Kab.
Kendal
Kasi
Pendidikan Madrasah
H.
MUKHAMAD MUSLIKHAN, S.Ag
NIP
19680612 200003 1 001
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa , karena penulis telah
berhasil menyelesaikan tugas pengembangan diri. Dengan segala kerendahan hati,
penulis menyadari karena berbagai keterbatasan, belum sepenuhnya dapat
meningkatkan kompetensi peserta didik. Namun didorong oleh niat, komitmen serta
kesungguhan untuk menyegarkan wawasan dan semangat peserta didik.
Berbagai
upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Berkaitan dengan
upaya tersebut, diantaranya adalah meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan
dan sikap mental para pendidik sehingga dapat memperbaiki dan meningkatkan
kualitas pembelajaran serta membantu memberdayakan pendidik dalam memecahkan
masalah pembelajaran di madrasah sesuai tugas dan fungsinya, maka dari itu Kementerian
Agama melalui Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Provinsi Jawa Tengah mengadakan pendidikan dan pelatihan tenaga
kependidikan penelitian tindakan kelas.
Dengan
diadakan pendidikan dan pelatihan tersebut diharapkan dapat terwujudnya
peningkatan kompetensi guru di lingkungan Kementerian Agama yang memahami dan
memiliki kecakapan untuk melakukan Penelitian Tindakan Kelas serta memperkaya
khasanah dalam memecahkan persoalan pembelajaran di madrasah.
Penulis
Abdul
Munir, S.Ag
DAFTAR ISI
LEMBAR SAMPUL……………………………………………………………………..
|
i
|
|
LEMBAR PENGESAHAN………………………………………………………………
|
ii
|
|
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………
|
iii
|
|
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………
|
iv
|
|
BAB I
|
PENDAHULUAN…………………………………………………………….
|
1
|
A. Latar Belakang
………………………………………………………........
B. Tujuan Diklat ……………………………………………………………...
C. Manfaat Diklat……………………………………………………………..
D. Sasaran……………………………………………………………............
E. Target…………………………………………………………….............
|
1
2
3
3
3
|
|
BAB II
|
LAPORAN KEGIATAN
A. Diskripsi Waktu dan Pelaksanaan Diklat………………………………….
B. Materi Kegiatan…………………………………………………………...
C. Tindak Lanjut……………………………………………………………..
D. Dampak……………………………………………………………………
|
4
4
6
6
|
BAB III
|
PENUTUP……………………………………………………………………
A. Kesimpulan…………………………………………………………………
B. Saran………………………………………………………………………..
|
7
7
7
|
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1.
Rekapitulasi Kegiatan Pengembangan Diri
2.
Foto Copy Sertifikat/Surat Keterangan
3.
Foto Copy Surat Tugas
4.
Foto Copy Jadwal Diklat
5.
Foto Copy Daftar hadir Diklat
6.
Foto Peserta
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Profesionalitas guru memang menjadi
salah satu syarat utama mewujudkan pendidikan bermutu. Dan karenanya,
pemerintah telah mengupayakan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan
profesionalitas guru-guru di Tanah Air. Pada tanggal 2 Desember 2004 Pemerintah
mencanangkan guru sebagai profesi, dengan pencanangan ini diharapkan status
sosial guru akan meningkat secara signifikan. Bentuk perhatian pemerintah
terhadap guru dengan dikukuhkan dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (UUGD.
Undang-Undang Guru dan Dosen memang sangat dibutuhkan untuk melengkapi Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan
bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk
melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis
dan bertanggung jawab.
Seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan profesi dan tuntutan
kompetensi Guru saat ini, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
menerbitkan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. Kerangka isi peraturan tersebut
terdiri dari 18 Bab dan 47 pasal, ditandatangani oleh Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, per 10 November 2009.
Hal – hal pokok dari isi peraturan baru ini adalah: 1) Penilaian unsur utama untuk kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan tugas
tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,
dihitung sacara paket berdasarkan penilaian kinerja guru yang akan diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Dalam peraturan terdahulu penilaian dilakukan berdasarkan
masing-masing sub komponen secara parsial. 2) Kegiatan pengembangan profesi dalam bentuk publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif sudah harus dilakukan oleh para guru yang akan naik ke golongan
III c (pasal 17 ayat 2). Semula, ketentuan ini hanya
berlaku bagi para guru yang akan naik ke golonganl IV.b dan seterusnya. Salah satu karya ilmiah yang disarankan untuk dilakukan
adalah Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
sekarang ini menjadi wacana yang hangat diperbincangkan oleh Bapak dan Ibu
guru, apalagi setelah muncul peraturan yang baru tersebut. Guru berlomba-lomba
untuk membuat PTK. Seminar, workshop dan pelatihan penyusunan PTK.
Demikian
pula para guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, dalam rangka
mengembangkan kompetensi pegawai menyelenggarakan Pendidikan dan pelatihan
(Diklat) sesuai persyaratan jabatan masing-masing pada Kementerian Agama.
Penyelenggaraan diklat ASN pada Kemeterian Agama adalah tanggungjawab dan
kewenangan badan litbang dan diklat. Diklat dilakukan dengan tujuan: 1)
meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap pegawai untuk dapat
melaksanakan tugas jabatan secara profesional. 2) Menciptakan aparatur yang
mampu berperan sebagai pembaru dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa. 3)
memantapkan orientasi sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi kepada
pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat, Menciptakan pegawai yang
berkualitas, profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Berdasarkan
latar belakang tersebut melalui kegiatan Diklat Jarak Jauh (D J J)
Diklat Teknis Substantif Penelitian Tindakan Kelas Balai Diklat Keagamaan
Semarang diharapkan dapat ditingkatkan kemampuan profesionalnya
dan kompetensinya agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengembangkan
mutu dan prestasikerja pada satuan kerja/wilayah kerja masing-masing.
B.
Tujuan
Diklat
DJJ Online BDK Semarang
dikembangkan untuk meningkatkan akses dan kesempatan bagi para pegawai
Kementerian Agama di wilayah Jawa Tengah dan DIY untuk memperoleh layanan
diklat sehingga benar-benar dapat memenuhi tuntutan peningkatan kompetensi para
pegawai ASN maupun non ASN. Berdasarkan paparan di atas, pengembangan diri dilakukan oleh
penulis mempunyai tujuan sebagai berikut:
a.
Mendapatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan
dan sikap mental untuk dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pembelajaran
serta mampu memecahkan masalah pembelajaran di madrasah.
b.
Mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan
untuk kenaikan pangkat / jabatan setingkat lebih tinggi.
C.
Manfaat
Diklat
1. Memotivasi Guru untuk menjadi yang profesional untuk mengembangkan
mutu dan prestasi kerja pada satuan kerja/wilayah kerja masing-masing.
2. Meningkatkan kemampuan profesional Guru dalam mengembangkan kemampuannya dalam memperbaiki dan
meningkatkan kualitas pembelajaran serta mampu memecahkan masalah pembelajaran
di madrasah.
D.
Sasaran
Terwujudnya
peningkatan kompetensi Guru Madrasah yang memiliki pengetahuan, keterampilan,
sikap yang profesional dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas
pembelajaran serta mampu memecahkan masalah pembelajaran di madrasah.
E.
Target
Target yang harus dicapai dari
kegiatan tersebut adalah peserta diklat dapat memahami dan memiliki
keterampilan Guru dalam mengembangkan
kemampuannya dalam memperbaiki dan
meningkatkan kualitas pembelajaran serta mampu memecahkan masalah pembelajaran
di sekolah/madrasah.
BAB II
LAPORAN
KEGIATAN
A.
DESKRIPSI
WAKTU DAN PELAKSANAAN DIKLAT
1.
Waktu Pelaksanaan
Waktu Pelaksanaan Diklat Jarak Jauh (D J J) Penelitian Tindakan
Kelas diselenggarakan mulai tanggal 18 Juni s/d 16
September 2019.
2.
Video Conference
Video
Conference : Review pukul 13.30-14.00; Presentasi pukul 14.15-15.15
3.
Konsultasi
Online
Konsultasi
Online : Senin s.d Kamis pukul 16.00-16.45, Jumat pukul 16.30-17.15
4.
URL Pelaksanaan
URL
Pelaksanaan : website: djj.bdksemarang.net
B. MATERI KEGIATAN
AKTIVITAS
|
Tanggal
|
Overview
:
Pengantar
Diklat, pengenalan profil Diklat, Pengenalan aturan dan tata tertib DJJ,
pengenalan Learning
Management System (LMS) DJJ
|
16-21 Juni 2019
|
BLC:
Perkenalan
dengan mentor dan admin, perkenalan antar peserta dan kelompok
peserta.
|
|
Materi Kebijakan
Pendidikan Agama dan Keagamaan
|
|
Materi Kebijakan
Kementerian Agama tentang Diklat Teknis
|
|
Review Overview
|
28 Juni 2019
|
Materi
Konsep Penelitian Tindakan Kelas
|
|
Batas
Pengumpulan Tugas Konsep Penelitian Tindakan Kelas
|
1 Juli 2019
|
Review
Konsep
Penelitian Tindakan Kelas
Materi
Proposal Penelitian Tindakan Kelas I
|
5 Juli 2019
|
Materi
Proposal Penelitian Tindakan Kelas I
|
|
Batas Pengumpulan Tugas Proposal
Penelitian Tindakan Kelas I
|
8 Juli 2019
|
Review
Proposal
Penelitian Tindakan Kelas I
|
12 Juli 2019
|
Materi
Proposal Penelitian Tindakan Kelas II
|
|
Batas
Pengumpulan Tugas Proposal
Penelitian
Tindakan Kelas II
|
15 Juli 2019
|
Review Proposal Penelitian
Tindakan Kelas II
|
19 Juli 2019
|
Materi Penyusunan Planing I
|
|
Batas Pengumpulan Tugas Materi Penyusunan
Planing I
|
22 Juli 2019
|
Review Materi Penyusunan Planing I
|
26 Juli 2019
|
Materi Pengembangan Instrumen I
|
|
Batas Pengumpulan Pengembangan Instrumen I
|
29 Juli 2019
|
Review Pengembangan Instrumen I
|
2 Agustus 2019
|
Materi Pengembangan Instrumen II
|
|
Batas Pengumpulan Pengembangan Instrumen II
|
5 Agustus 2019
|
Review Pengembangan Instrumen II
|
9 Agustus 2019
|
Praktik Acting dan Observing Siklus I
|
|
Batas Pengumpulan Acting dan Observing Siklus I
|
12 Agustus 2019
|
Review Acting dan Observing Siklus I
|
16 Agustus 2019
|
Praktik Reflecting dan Merancang Planing untuk Siklus II
|
|
Batas Pengumpulan Tugas Reflecting dan Merancang Planing untuk
Siklus II
|
19 Agustus 2019
|
Review Reflecting dan Merancang Planing untuk Siklus II
|
23 Agustus 2019
|
Praktik Acting dan Observing Siklus II
|
|
Batas Pengumpulan Acting dan Observing Siklus II
|
26 Agustus 2019
|
Review Acting dan Observing Siklus II
|
30 Agustus 2019
|
Praktik Reflecting dan Merancang Planing untuk Siklus III
|
|
Batas Pengumpulan Tugas Reflecting dan Merancang Planing untuk
Siklus III
|
2 September 2019
|
Review Reflecting dan Merancang Planing untuk Siklus III
|
6 September 2019
|
Materi Konsep dan Sistematika Laporan Penelitian Tindakan Kelas
|
9 September 2019
|
Batas
Pengumpulan Konsep dan Sistematika Laporan Penelitian Tindakan Kelas
|
|
Review
Konsep dan Sistematika Laporan Penelitian Tindakan Kelas
|
13 September 2019
|
Praktik
Penyusunan Laporan PTK
|
|
Batas
Penyusunan Laporan PTK
|
16 September 2019
|
Evaluasi
|
C.
TINDAK
LANJUT
Peserta Diklat Jarak Jauh (DJJ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah dan D.I.
Yogyakarta dapat dapat
memperbaiki dan meningkatkan kualitas pembelajaran serta mampu memecahkan
masalah pembelajaran di sekolah/madrasahnya masing-masing.
D.
DAMPAK
Peningkatan pengetahuan,
keterampilan, guru yang dapat memperbaiki dan
meningkatkan kualitas pembelajaran serta mampu memecahkan masalah pembelajaran
di sekolah/madrasah sekaligus
membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.
BAB
III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Pelaksanaan Diklat
Jarak Jauh (DJJ) Penelitian Tindakan Kelas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se JAwa Tengah dan D.I.
Yogyakarta sangat
bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan memperbaiki dan
meningkatkan kualitas pembelajaran serta mampu memecahkan masalah pembelajaran
di sekolah/madrasahnya
masing-masing.
B.
SARAN
Balai diklat hendaknya secara berkelanjutan melakukan program Diklat dan
bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk benar-benar bisa membimbing dan
memantau dari rencana tindak lanjut yang telah dibuat sehingga tujuan dan
sasaran diklat akan tercapai.
Lampiran
REKAPITULASI KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI
PENGEMBANGAN DIRI DIKLAT JARAK
JAUH (DJJ) DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF TENAGA
KEPENDIDIKAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS BAGI GURU SKOLAH/MADRASAH TAHUN 2019
BALAI DIKLAT KEAGAMAAN SEMARANG
Nama Diklat
|
Waktu dan Pelaksanaan Diklat
|
Jumlah Jam
Kegiatan Diklat
|
Nama
Fasilitator
|
Mata Diklat/
Kompetensi
|
Nama
Penyelenggara Kegiatan
|
Dampak*)
|
Diklat Jarak
Jauh(DJJ) Diklat Teknis Substantif
Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
di Wilayah Kerja Kantor Kementerian
Agama Kab./Kota
se-Provinsi Jawa Tengah
dan
Kantor Kementerian Agama Kab./Kota se-D.I. Yogyakarta
|
1.
Waktu Diklat : 18 Juni s.d. 16 September 2019
2.
Video Conference : Review pukul
13.30-14.00; Presentasi pukul 14.15-15.15
3.
Konsultasi Online : Senin s.d
Kamis pukul 16.00-16.45, Jumat pukul 16.30-17.15
4.
URL Pelaksanaan : website:
djj.bdksemarang.net
|
100 Jam Pelajaran
|
1.
Drs. Teguh Suyitno, M.Pd
2.
Drs.
Mahfud, NLP,MNLP
3.
Dr.
Siti Aminah,MA
|
A. Mata Diklat Dasar
1.
Pengantar Diklat, pengenalan
profil Diklat, Pengenalan aturan dan tata tertib DJJ, pengenalan
Learning Management System (LMS) DJJ
2.
Perkenalan dengan mentor dan
admin, perkenalan antar peserta dan kelompok peserta.
3.
Materi Kebijakan Pendidikan
Agama dan Keagamaan
4.
Materi Kebijakan Kementerian
Agama tentang Diklat Teknis
B. Mata Diklat Inti
1.
Materi Konsep Penelitian
Tindakan Kelas
2.
Review Konsep
Penelitian Tindakan Kelas
3.
Materi Proposal Penelitian
Tindakan Kelas I
4.
Materi Proposal Penelitian
Tindakan Kelas I
5.
Review Proposal
Penelitian Tindakan Kelas I
6.
Materi
Proposal Penelitian Tindakan Kelas II
7.
Review
Proposal Penelitian Tindakan Kelas II
8.
Materi Penyusunan
Planing I
9.
Review Materi
Penyusunan Planing I
10.
Materi
Pengembangan Instrumen I
11.
Review
Pengembangan Instrumen I
12.
Materi
Pengembangan Instrumen II
13.
Review
Pengembangan Instrumen II
14.
Praktik Acting dan
Observing Siklus I
15.
Review Acting dan
Observing Siklus I
16.
Praktik Reflecting
dan Merancang Planing untuk Siklus II
17.
Review Reflecting
dan Merancang Planing untuk Siklus II
18.
Praktik Acting dan
Observing Siklus II
19.
Review Acting dan
Observing Siklus II
20.
Praktik Reflecting
dan Merancang Planing untuk Siklus III
21.
Review Reflecting
dan Merancang Planing untuk Siklus III
22.
Materi Konsep dan
Sistematika Laporan Penelitian Tindakan Kelas
23.
Review Konsep dan
Sistematika Laporan Penelitian Tindakan Kelas
24. Praktik Penyusunan Laporan PTK
C. Mata Diklat
Penunjang
1.
Evaluasi Program
2.
Ujian/Pre Tes-Post Tes
|
Balai Diklat
Keagamaan Semarang
|
1. Keyakinan akan
kebenaran dalam menyusun Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
2.
Peningkatan pengetahuan, keterampilan guru dalam
menyusun Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan
mampu memecahkan masalah pembelajaran di sekolah/madrasah
3.
Insentifnya pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang mampu memecahkan masalah pembelajaran di
sekolah/madrasah.
4. Segera
melaksanakan tindak lanjut dari hasil Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar